Thursday, September 25, 2014

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2013

We come back ...
Sudah pada kangen kan dengan postingan-postingan kami..

Kali ini kita akan membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 thn 2013, jadi pada dasarnya kita tidak boleh sembarangan menggambar sebuah peta, karena terdapat banyak beberapa hal yang harus kita ikuti dalam pembuatan Peta, salah-salah kita bisa di hukum lho...

Pembentukan PP No. 8 thn 2013 tentang ketelitian peta rencana tata ruang di buat berdasarkan penimbangan tentang penataan ruang yang ditentukan pada UU No. 26 thn 2007 tentang penataan ruang menghasilkan putusan PP tentang peta rencana tata ruang

Adapun di dalam Bab. 1 pasal 1 No.8 tentang ketentuan umum meliputi definisi tentang peta, ketelitian peta, skala, skala minimal, geospastal (ruang kebumian), data geospastal, unit pemetaan, wilayah, peta wilayah, badan, delineasi, dan koridor

Di dalam Bab 2 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang beserta segala ketentuan dan persyaratan di dalam paragraf 1 berisi tentang ketentuan umum, paragraf 2 tentang peta rencana struktur ruang wilayah, paragraf 3 tentang peta rencana pada ruang wilayah

Didalam Bab 3 dibahs mengenai ketelitian peta dengan memiliki ketentuan yang telah diperbaharui lagi. pada Bagian 1  membahas tentang ketentuan umum dan Bagian 2 membahs tentang ketelitian peta rencana umum tata ruang di bagian 2 ini dijelaskan secara rinci mengenai ketelitian tata ruang. pada paragraf ke-1 membahas ketelitian tataruang wilayah nasional, paragraf ke-2 mengenai tata ruang wilayah provinsi, paragraf ke-3 tentang tata ruang wilayah kabupaten, paragraf ke-4 tentang tata ruang wilayah kota. lalu di Bagian 3 membahas tentang ketelitian peta rencana rinci tata ruang. didalam bagian 3 paragraf 1 membhas tentang tata ruang wilayah pulau, paragraf ke-2 tentang tata ruang kawasan strategis nasional, paragraf ke-3 tentang tata ruang kawasan strategis provinsi, paragraf 4 tentang tata ruang kawasan strategis kabupaten, paragraf 5 tentang tata ruang kawasan strategis kota, pada Bagian 4 membahas tentang ketelitian tata ruang kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan

Pada Bab 4 membahas mengenai pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang. Bab 5 membahas tentang pembinaan teknis. dan Bab 6 membahas tentang penutup

Gimana itu cuman rincian dari PP. No. 8 thn 2013, jadi jangan asal-asalan lagi buat petanya baca peraturan itu dengan teliti, lalu pahami betul-betul

kalau pengen lebih jelasnya lihat link dibawah ini 

http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/PP08-2013%20tingkat%20ketelitian%20peta%20renc%20tata%20ruang.pdf



Terimaskasih, sudah mampir ke blog kami
kita akan share pengetahuan yang kita miliki


Terima kasih 

No comments:

Post a Comment